Jejamo.com, Kota Metro – Pria berisinial ZA warga Hadimulyo Barat Metro Pusat, harus kembali berurusan dengan polisi, akibat kepemilikan sabu-sabu seberat 0,9 gram oleh Tim Satresnarkoba Polres Metro.
ZA yang diduga sebagai pengedar tersebut ditangkap di Jalan Lukman Tanjung Metro Pusat setelah memesan narkoba lewat media sosial Facebook.
“Pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Metro mengamankan seorang laki-laki berinisial ZA umur 20 tahun warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat,” kata Kasatreskoba Polres Metro Iptu Suheri, Selasa, 9/11/2021.
Suheri menyampaikan, pelaku ditangkap usai mengambil barang haram narkoba jenis sabu dari seorang rekannya yang sebelumnya telah dipesan melalui media sosial Facebook.
“Jadi komunikasi jual belinya lewat Facebook, pelaku ini habis mengambil kemudian untuk dijual lagi, jadi narkoba itu merupakan orderan dari pelaku yang saat ini masuk daftar pencarian polisi. Mereka ini memang saling kenal. Saat ditangkap, pelaku masih mengendarai kendaraan dan tidak ada perlawanan,” ucapnya.
Suheri juga mengungkapkan, tersangka ZA merupakan residivis atas kasus pencabulan pada tahun 2018 lalu. Pelaku sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kota Metro dan bebas pada tahun 2019 kemarin.
“Untuk ZA ini merupakan pengangguran yang juga residivis tapi pidana lain, kasusnya pencabulan dan pernah ditangkap di Metro pada tahun 2018 lalu bebas tahun 2019. Kemudian untuk identitas si penjual dan yang menitipkan uang ke ZA ini sudah kami kantongi semua. Kemarin juga langsung kita lakukan penggeledahan di rumah keduanya tapi kosong. Jadi yang buron ada dua orang, semuanya orang Metro. ZA mengaku sudah tiga kali transaksi,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti satu batang pipet plastik warna bening yang di dalamnya berisi butiran sabu. Selain itu, terdapat juga satu unit smartphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan transaksinya.
Kini tersangka ZA berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)[Abid Bisara]