Jejamo.com, Bandar Lampung – Pendukung terdakwa kasus narkoba Mukhlis Basri menghalangi kerja wartawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23/3/2017.
Mukhlis Basri yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri kembali disidang atas kepemilikan narkotika jenis happy five beserta dua rekannya Oktarika dan Doni Lesmana. Ketiganya divonis selama satu bulan rehabilitasi di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung.
Usai menjalani persidangan terjadi insiden di mana beberapa pendukung Mukhlis Basri menghalang-halangi beberapa wartawan yang hendak mengambil gambar.
“Jangan.. jangan.. jangan,” ujar salah seorang pendukung Muklis Basri sambil menepis ponsel yang sedang merakam milik salah satu wartawan media online di pintu keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Selain mengawal Mukhlis Basri saat keluar ruang sidang, para pendukungnya juga menutupi wajah tedakwa menggunakan topi.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com