Jejamo.com, Tanggamus – PT Windu Mantap Mandiri membantah semua dugaan pelanggaran yang dikeluhan warga di sekitar perusahaan tersebut. Hal itu terungkap saat tim Komisi III DPRD Tanggamus bersama perangkat daerah terkait turun lapangan untuk meninjau langsung di Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Jumat, 10/2/2023.
“Tidak ada penyerobotan badan jalan pekon menuju sawah warga dan pantai, semuanya sudah dibeli perusahaan. Tidak ada pemutusan sumber air sawah warga, hampir semua sawah yang ada di pertiwi sawah tadah hujan. Perusahaan setiap tahun mengeluarkan CSR untuk jalan dan masjid, untuk jelasnya silakan tanya ke Kepala Pekon Way Rilau,” ujar Humas PT Windu Mantap Mandiri, Taisir dan Nasrullah, kepada awak media dalam peninjauan lapangan.
Perusahaan tersebut, imbuh mereka, memiliki 18 kolam yang sudah produksi dan 20 kolam yang belum produksi. Terkait izin, Humas PT Windu Mantap Mandiri berkilah bahwa hal itu bersifat rahasia dan tidak sembarangan orang bisa mengaksesnya. Izin perusahaan budidaya tersebut dikeluarkan Pemkab Lampung Selatan, dengan luas 25 hektare sekitar tahun 1995.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tanggamus, Azmi, mengatakan usai meninjau langsung kondisi di lapangan pihaknya meminta secara tertulis semua dokumen perizinan, listrik, dan juga keluhan warga terhadap PT Windu Mantap Mandiri. Hal itu akan dibahas lebih lanjut pada dengar pendapat atau hearing bersama dengan pihak perusahaan, kepala pekon, perwakilan masyarakat, dan stakeholder terkait di ruangan Komisi III.
“Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, Komisi III tidak akan tutup mata. Kita lihat saja nanti, kemungkinan rekomendasi penutupan juga bisa dilakukan,” tegas Azmi saat di wawancarai Jejamo.com.
Kepala Bidang Budidaya Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Tanggamus, Carolin, mengatakan dari hasil investigasi bersama diketahui tidak ada perluasan lahan oleh perusahaan budidaya udang tersebut. Yang ada hanya perbaikan kolam yang dulu tidak produktif. Izin operasi perusahaan sendiri sebanyak 33 kolam. Terkait selisih jumlah kolam, Carolin enggan untuk menghitungnya dan hanya menyarankan perusahaan untuk melengkapi lagi izinnya.
Sementara, perwakilan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu yang ikut turun lapangan menghindar saat akan diwawancara wartawan.
Dari pantauan Jejamo.com di lapangan, terdapat timbunan bebatuan sepanjang kurang lebih 150 meter menutupi bibir pantai. Sementara jarak pagar dengan bebatuan pemecah ombak sekitar 10 meter.(*)[Zairi]