Pertanyaan:
Assalamualaikum Pak Ustaz, saya mau tanya, kalau anak laki-laki kan memang ada ketentuan khitan. Nah, kalau untuk anak perempuan, sebetulnya mesti ada khitan atau tidak? Terima kasih. (Cici, Sukarame)
Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb, menurut ajaran agama Islam, hukum khitan (sunat) bagi wanita adalah disunahkan berdasarkan keumuman, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, bahwa sunah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: Khitan itu merupakan sunah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita
Khitan (sunat) bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka, namun hendaknya jangan berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan. Wallahu a’lam bisshowab.(*)
(Suryani M Nur, Ketua Umum MUI Bandar Lampung dan Kandidat Doktor Ilmu Dakwah IAIN Raden Intan Lampung)