Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustaz, saya mau tanya, untuk ibu-ibu menyusui, apakah bayar fidyah atau ganti puasa hari lain? Karena ada yang bilang, ibu menyusui bisa ganti puasa hari lain karena sekarang sudah banyak vitamin untuk mennambah asupan gizi buat ibu menyusui. Bagaimana penjelasan Ustaz? (Ning, Natar)
Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb. Dalil tentang masalah ini adalah Alquran Surat Al Baqarah ayat 185, bahwa wanita hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan akan kesehatan anak dan dirinya kalau ia berpuasa boleh tidak berpuasa.
Adapun sebagai pengganti hari dimana ia tidak berpuasa, ada enam macam pendapat ulama, di antaranya boleh membayar fidyah dan tidak mengganti puasa di hari main, atau hanya mengganti puasa di hari lain dan tidak perlu membayar fidyah.
Ada pula pendapat ulama agar melakukan keduanya, membayar fidyah dan mengganti puasa di hari lain . Dalam hal ini, kita beribadah semaksimal mungkin dan terbaik sesuai kemampuan kita. Jadi, silakan memilih untuk melakukan terbaik menurut kemampuan ibu. Wallahu a’lam bisshowab.(*)
(Suryani M Nur, Ketua Umum MUI Bandar Lampung dan Kandidat Doktor Ilmu Dakwah IAIN Raden Intan Lampung)