Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustaz, saya ada saudara yang dulunya preman tapi sudah tobat. Dia sudah salat. Tapi masih ada tatonya. Bagiamana ya Ustaz, apakah mesti duhapus tatonya meski dengan cara yang menyaktikan (disetrika)? Terima kasih. (Johan, Jatimulyo)
Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb. Tato yang dilarang adalah yang zat pewarna atau tinta yang digunakan dalam tato adalah najis karena tercampur darah saat proses pembuatannya. Apalagi sampai menghalangi ketika berwudu.
Kalau wudunya tidak sah, tentu salatnya pun tidak sah. Banyak laki-laki muslim yang bertato karena mungkin belum mengetahui hukum Islam dan sebagainya. Makanya wajib untuk menghilangkan tato dari tubuhnya, setidaknya berusaha menghilangkan tapi jangan sampai menimbulkan rasa sakit di atas kewajaran, apalagi sampai merusak kulit.
Maka, tidak mesti dihilangkan karena yang terpenting sudah bertobat dan tidak akan mengulanginya lagi. Jadi, jawabannya, kalau sudah bertobat dan sudah berusaha untuk menghilangkannya meskipun belum hilang sebagaimana penjelasan di atas, tidak apa-apa.
Insya Allah tobatnya diterima Allah SWT maha penerima tobat. Wallahu a’lam bisshowab.
(Suryani M Nur, Ketua Umum MUI Bandar Lampung, Kandidat Doktor Ilmu Dakwah IAIN Raden Intan Lampung)