Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni langsung menemui Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial (K3KRS) Kemensos RI, Hotman, di Jakarta, Jumat, 7/9/2018.
Pertemuan itu, ujar Sumarju, sesuai arahan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo agar berkas usulan Mr Gele Harun Nasution untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional langsung disampaikan kepada Direktur K3KRS.
“Usulan ini sangat penting karena kita ketahui bersama bahwa tanpa Mr Gele Harun kita tidak dapat menikmati Lampung seperti saat sekarang. Oleh karena itu harus disampaikan langsung kepada Direktur K3KRS di Jakarta,” katanya.
Pada tahun 2015 Mr Gele Harun Nasutian telah ditetapkan sebagai pahlawan daerah dan Berita Acara Sidang Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Lampung merekomendasikannya untuk mendapat gelar pahlawan nasional. Hal ini juga diperkuat dengan kesimpulan seminar pada 22 Desember 2015 di Hotel Marcopolo dan 10 Agustus 2018 di Umitra Lampung. Mr Gele Harun Nasution merupakan tokoh yang telah berjuang membela bangsa dan negara sehingga tidak diragukan lagi dan pantas mendapat gelar pahlawan nasional.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dimaksud pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Sementara itu Direktur K3KRS Hotman di ruang kerjanya mengatakan bahwa usulan Gubernur Lampung akan segera ditindaklanjuti. “Karena memang saya tahu perjuangan Mr Gele Harun pada saat mempertahankan kedaulatan RI di Lampung pada tahun 1948-1949,” katanya.
Sebagaimana buku yang berjudul “Gele Harun Residen Perang” karya Mulkarnaen Gele Harun Nasution dan kawan-kawan serta editor Adian Saputra yang terbit tahun 2015, diketahui terdapat dua catatan penting yakni pertama penunjukan Mr Gele Harun sebagai Acting Resident (Residen Perang) yang terus berperang dan yang kedua Mr Gele Harun menjadi kepala pemerintahan Keresidenan Lampung menggantikan Rukadi yang ditangkap Belanda.
Kedua hal tersebut menjadi penting karena akan menjawab upaya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Lampung. PDRI di Lampung diperjuangkan dengan senjata dan diplomasi.
“Sosok Mr Gele Harun menunjukkan kepemimpinan yang tanggap, tanggon, dan trengginas. Sehingga dapat dikatakan seorang pejuang yang telah teruji dedikasi dan loyalitasnya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Hotman.(*)
Rilis