Jejamo.com, Metro – Komisi I DPRD Kota Metro menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD dan perwakilan minimarket di OR DPRD setempat, Kamis Siang.
Hearing membahas sejumlah topik, mulai dari regulasi perizinan, serapan tenaga kerja lokal, kontribusi minimarket bagi PAD, serta pemasaran produk UMKM di minimarket.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto berjalan cukup alot dan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Wakil rakyat sempat mengusulkan melarang minimarket masuk Kota Metro jika tak memiliki komitmen jelas bagi masyarakat setempat.
Keberadaan minimarket dengan total 48 gerai dinilai tidak memberi dampak signifikan peningkatan pad di bumi sai wawai. Bahkan, Indomaret hanya menyetor Rp1 hingga 2 juta pertahun dari pembayaran pajak reklame.
Selain itu, pengurusan izin usaha atau NIB toko ritel modern langsung ke pemerintah pusat. Sementara, pemerintah daerah hanya mengeluarkan persetujuan bangunan gedung atau PBG.
Kondisi tersebut dinilai menggerus pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau umkm, seperti warung kecil dan kelontongan.
DPRD Kota Metro secapatnya bakal merumuskan pembuatan payung hukum untuk membatasi pendirian toko ritel modern. (ADV)