Jejamo.com, Bandar Lampung – Pengamat Hukum dari Universitas Lampung Yusdianto, menyoroti hukuman sangat ringan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kepada Sekda Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri, PNS Pemprov Lampung Oktarika dan Doni Lesmana yakni satu bulan rehabilitasi.
“Dia (Mukhlis Basri) itu pejabat publik tidak pantas melakukan perbuatan seperti itu, jadi pengadilannya kan terlihat asal-asalan dan main-main dengan keputusan hakim bahwa seorang pemakai hanya direhab,” ujarnya kepada Jejamo.com, melalui sambungan telepon, Kamis, 23/3/2017.
Dirinya juga menilai pihak Badan Nasional Narkotika (BNN) Lampung terlalu cepat memutuskan seseorang yang menjadi pemakai narkoba langsung menjalani rehabilitasi.”Jangan terlalu cepatlah BNN memutuskan merehab apalagi yang bersangkutan ini pejabat publik jadi tidak pas,” tegasnya.
Ia khawatir jika pejabat publik terlibat kasus narkoba seperti ini, akan dapat menjadi contoh untuk pejabat-pejabat lainnya. Seharusnya, hukum dapat memberikan efek jera kepada pejabat yang terlibat perkara kasus narkoba.
“Yang ditakutkan itu kan, nantinya ini akan dicontoh pejabat lainnya, kalau kasusnya selesai seperti ini mendingan sekalian tidak ada hukuman saja. sekali pejabat yang tertangkap namun hukumnya tidak sesuai dengan yang diinginkan,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com