Jejamo.com, Lampung Tengah – Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto menyinggung kinerja camat yang kinerjanya kurang maksimal, terutama dalam penananganan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Hal ini diungkapkan saat menghadiri pembangian Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di Balai Kelurahan Bandarjaya Barat.
Menurut orang nomor dua di Pemkab Lamteng ini, peran camat dalam hal percepatan penagihan PBB cukup krusial. Karena itu, camat harus aktif dalam kegiatan tersebut. “Saya pernah menjadi camat. Jadi tau,” ungkapnya, Selasa, 15/03/2015.
Ketika menjadi camat, hal yang dilakukan cukup sederhana. Salah satunya, memanggil satu per satu kepala kampung atau lurah untuk diberi SPPT kemudian langsung dicek apakah ada data dobel atau tumpang tindih. “Kalau ada permasalahan, langsung lapor dan diperbaiki,” imbuhnya.
Selanjutnya, camat jangan diam saja selama waktu penagihan. “Jadi setiap waktu atau tiap bulan dimonitoring, sehingga bisa dilihat progresnya,” kata dia.
Kemudian, jangan sekali-kali aparat kecamatan atau kampung menyelewengkan dana PBB. “Dalam penanganan PBB, jangan sampai berlanjut di ranah hukum. Mari sama-sama bekerja yang baik untuk pembangunan daerah kita,” tegas Loekman.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com