Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Wah, SDN 1 Metro Tak Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT Kemerdekaan RI

Tak ada bendera merah putih berkibar di tiang utama SDN 1 Kota Metro tepat di hari kemerdekaan RI ke-78, Kamis, 17/8/2023. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Hari ini, 17 Agustus 2023, Republik Indonesia merayakan hari kemerdekaan ke-78, di mana perayaan tersebut sebagai rasa syukur kepada Sang Pencipta sekaligus hormat kepada para pejuang terdahulu yang memperjuangkan kemerdekaan bumi pertiwi dari tangan penjajah.

Semua bagian bangsa Indonesia ikut memeperingati 17 Agustus setiap tahun. Ada yang mengikuti upacara peringatan HUT kemerdekaan, juga ikut berbagai macam perlombaan, dan masyarakat pun diminta mengibarkan bendera merah putih.

Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan yang menjelaskan bahwa pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus.

Sayangnya, pengibaran bendera merah putih tak tampak di Sekolah Dasar Negeri 1 Metro.

Meski terdapat pernak pernik HUT Kemerdekaan RI, tetapi bendera merah putih justru tidak dikibarkan tepat pada hari ini 17 Agustus 2023. Padahal Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 menyebutkan di Pasal 7 Ayat 3 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tak cuma di depan rumah, panji merah putih juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Metro Jihat Helmi mengatakan akan segera menindaklanjuti dan memanggil KUPTD SDN 1 Metro.

“Pasti akan kita panggil, nanti akan kita turunkan tim untuk mengetahui apa alasan tidak melakukan pengibaran bendera,” kata Jihat Helmi, Kamis, 17/8/2023.

Meski begitu, pihak Inspektorat belum dapat memberikan kepastian terkait sanksi yang akan diberikan. “Pastinya kita panggil dulu, untuk sanksinya kita lihat nanti karena memang ada tahapannya, mulai dari teguran, sampai sanksi disiplin pegawai,” tandasnya.(*) (Abid)

Populer Minggu Ini