Jejamo.com, Lampung Selatan – Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi mengecam Pengadilan Negeri Kalianda karena menelantarkan sejumlah burung yang dipelihara di sebuah kandang berukuran besar dan dalam keadaan lemas karena kelaparan.
Wahrul Fauzi Silalahi menceritakan, saat ini pengadilan negeri Kalianda sedang memelihara beberapa burung pekicau di antaranya kacer, jalak suren, kutilang, kutilang emas, podang, cucak rante, dan lain-lain di dalam kandang besar yang terbuat dari besi. Sayangnya cara pemeliharaan burung-burung itu digabung jadi satu.
“Kemarin kami sedang sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda, kami melihat burung-burung itu dalam keadaan lemas karena kelaparan di dalam kandang,” ujar Wahrul melalui rilis yang diterima redaksi Jejamo.com, Rabu, 23/8/2017.
Selain melihat beberapa burung lemas kelaparan, lanjut Wahrul, ia pun melihat wadah pakan burung tersebut dalam keadaan kosong atau tidak ada makanan sama sekali.
“Bak air tempat minum burung pun terlihat kotor dan berlumut, sehingga tampak kumuh dan sudah pasti airnya tidak layak konsumsi untuk burung-burug di dalam kandang itu,” terangnya.
Dia menuturkan, institusi pengadilan yang terhormat telah melakukan hal yang tidak terpuji terhadap binatang yang juga merupakan ciptaan Tuhan yang seharusnya hidup bebas. Bahkan bukan cuma dikerangkeng di dalam sebuah kandang besi, kesejahteraan burung juga tidak diperhatikan sama sekali.
“Padahal harga pakan burung tidak seberapa mahal harganya dan sangat terjangkau, tetapi dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Kalianda selaku pimpinan tidak memperhatikan dan menjamin nasib burung-burung tersebut,” kata dia.
“Pemeliharaan binatang oleh Pengadilan Negeri Kalianda jangan semata-mata demi keindahan untuk memanjakan mata memandang dan aspek penilaian akreditasi dengan cara mengeksploitasi binatang peliharaan,” tambahnya.
Menurut Wahrul, ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh kita yang ingin memelihara binatang yaitu asas Five of Freedom yang dicetuskan di Inggris pada tahun 1992 dan asas ini telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Five of freedom artinya lima kebebasan yang terdiri freedom from hunger and thirst (bebas dari lapar dan haus), freedom from thermal and discomfort ( bebas dari panas dan rasa tidak nyaman), freedom from injury, disease and pain (bebas dari luka, sakit dan penyakit), freedom to express most pattern of behavior (bebas berekspresi sesuai sifat alaminya), dan freedom for fear and distress (bebas dari rasa takut dan penderitaan).
Wahrul memperingatkan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda agar dapat memaksimalkan peranannya selaku ketua untuk bisa memastikan kesejahteraan hewan-hewan peliharaan tersebut.(*)