Jejamo. com, Lampung Utara – Mulai tahun ini, wajib pajak tidak lagi mendapatkan insentif pembebasan sanksi administrasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi Verizal Suryadi kepada jejamo.com, Rabu, 19/2/2016. Kata Verizal, tahun 2015 adalah masa terakhir bagi wajib pajak untuk mendapat insentif pembebasan sanksi administrasi jika melaporkan atau membetulkan SPT.
Verizal mengatakan, jika ada pajak yang kurang dibayar, harus mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis.
Sebelumnya diberitakan, kesadaran warga Lampung Utara dan melaporkan pajaknya terbilang rendah. Kantor Pajak setempat berharap wajib pajak bisa melaporkan pajaknya setiap tahun secara rutin dan proaktif.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Prika, Wartawan Jejamo.com