Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Wakapolres Metro Imbau Warga Tak Beli Kendaraan Bodong

Wakapolres Metro, Kompol Maryadi. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Sebanyak 141 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Metro sepanjang tahun 2022 belum terungkap. Hal itu disebutkan dalam press release Humas Polres Metro yang diterima Jejamo.com. Diketahui, Jumlah Tindak Pidana (JTP) curanmor sebanyak 160 kasus, yang sudah diselesaikan dan masuk dalam daftar Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) baru 19 kasus. Ini artinya, sebanyak 141 kasus belum selesai diungkap.

Wakil Kepala (Waka) Polres Metro, Kompol Maryadi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat alias bodong karena sama dengan mendukung aksi curanmor.

“Untuk masyarakat Kota Metro, satu trik dari kita untuk mengurangi kejahatan khususnya curanmor, jadi, mungkin yang bisa dilakukan masyarakat untuk bisa menghindari, jangan sampai membeli kendaraan-kendaraan yang bodong, kendaraan-kendaraan yang tidak jelas, karena itu merupakan satu kesempatan yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan kejahatan,” kata Kompol Maryadi dalam konferensi pers akhir tahun 2022 di Mapolres Metro, Jumat, 30/12/2022.

“Kalau tidak ada lagi masyarakat yang membeli kendaraan-kendaraan yang bodong, mudah-mudahan angka kasus kejahatan curanmor akan bisa ditekan bersama-sama,” sambungnya.

Menyikapi maraknya penjualan kendaraan bodong di media sosial, lanjut Maryadi, pihaknya sudah membentuk tim siber yang akan memantau aktivitas jual beli di sejumlah platform media sosial.

“Untuk penjualan kendaraan-kendaraan bermotor, tim siber kita memang sudah ada, jadi kita selalu monitor, memantau apa yang terjadi dan kalau rekan-rekan punya informasi, silakan laporkan kepada kami. Memang kami tidak menutup mata, dengan kegiatan penjualan kendaraan bodong di sosial media,” ungkapnya.

Pelaku tindak pidana curanmor sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk penadah, akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini