Jejamo.com, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri kemarin menerima nota singkat Plt Bupati Tulangbawang Rimir Mihardi dan Plt. Bupati Mesuji Tyas Nuziar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur. Nota selanjutnya diserahkan Plt. Bupati Tulangbawang kepada Bupati Tulangbawang Hanan A. Rozak dan Plt. Bupati Mesuji kepada Bupati Mesuji Khamamik.
Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana dalam rilisnya mengatakan, serah terima ini berdasarkan Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksana dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan undang-undang tersebut, dengan berakhirnya masa cuti Khamami dan Hanan A. Razak yang jatuh pada Sabtu, 11 Februari 2017, Plt. Bupati pada akhir jabatannya menyusun nota singkat pelaksanaan tugas yang diserahkan kepada bupati petahana sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/207/SJ tanggal 1 Februari 2017 perihal Serah Terima Laporan Nota Pelaksana Tugas (Plt) Bupati/Wali kota.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com