Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Wakil Wali Kota Metro Minta Dinas Terkait Segera Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman (kanan). | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman mengintruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan pemangkasan pohon yang dinilai membahayakan dan rawan tumbang. Apalagi saat ini memsuki musim hujan yang kerap turun dengan intensitas yang tinggi.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera melakukan pemangkasan pohon besar yang dinilai membahayakan dan rawan tumbang. Seluruh tim juga sudah bekerja dan mulai melakukan pemangkasan secara bertahap, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Qomaru Zaman saat dikonfirmasi Jejamo.com, Jumat, 10/12/2021.

Dirinya juga menyampaikan, kepada masyarakat untuk ikut berkordinasi dengan dinas terkait, bila ada pohon besar rawan tumbang, agar dapat dilakukan tindakan antisipasi dini.

“Seluruh tim sudah siap, masyarakat tinggal menginformasikan saja, secara bertahap akan segera dilakukan pemangkasan. Namun, hal ini nantinya jangan dijadikan acuan sebagai hal negatif oleh masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, menyikapi laporan pohon tumbang di Kota Metro, Ketua Koordinator Lapangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Metro, Laman mengungkapkan, fenomena itu terjadi lantaran faktor cuaca yang dinilai ekstrim, serta kondisi pohon yang semestinya telah dilakukan peremajaan.

“Menurut pantauan kami, masih ada beberapa pohon yang rindang. Karena saking beratnya menopang dahan yang rimbun, akar pohon itu tidak kuat untuk menahan, sehingga mengakibatkan pohon tumbang,” Kata Laman saat ditemui di ruang kerjanya.

Di tempat berbeda, Kepala Seksi (Kasi) Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP/Disperkim) Kota Metro, Parkun mengakui, disebabkan keterbatasan anggota dan peralatan, pihaknya cukup kewalahan dalam memelihara pepohonan kering, tua dan rapuh tersebut.

“Tenaga kita kan hanya satu kelompok, satu tim saja. Untuk pepohonan di seluruh Kota Metro ini, saya akui kami kewalahan,” ucap Parkun.

Dia menambahkan bahwa wewenang Seksi Pertamanan dan RTH hanya sebatas melakukan pemangkasan. Sementara warga menurutnya diperbolehkan untuk melakukan pemangkasan dan penebangan pohon.

“Sesuai dengan Perwali Nomor 23 tahun 2021, Bab 4, Pasal 5 poin 1 dan 2, siapa pun boleh menebang dan memangkas pohon, hanya saja dengan catatan menyertakan alasannya, kemudian lapor atau izin ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” tambahnya.(*)[Abib Bisara]

Populer Minggu Ini