Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Walhi Lampung Bedah Fakta Pencemaran Sungai Way Galih

Diskusi mengungkap fakta pencemaran Sungai Way Galih. | Dok.
Diskusi mengungkap fakta pencemaran Sungai Way Galih. | Dok.

Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Menindaklanjuti kasus pencemaran Sungai Way Galih, Lampung Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengadakan diskusi bertema “Mengungkap Fakta Pencemaran Sungai Way Galih” di sekretariat Walhi Lampung, Kamis 12/11/2015. Demikian rilis yang diterima jejamo.com hari ini, Jumat, 13/11/2015.

Diskusi dihadiri lembaga anggota Walhi Lampung, lembaga jaringan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Lampung, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Lampung Selatan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Wahyu Sasongko dan perwakilan warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Direktur Walhi Lampung Hendrawan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, seharusnya Pemkab Lampung Selatan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang telah terbukti melakukan pencemaran.

“Jika Pemkab Lampung Selatan tidak mengambil tindakan tegas kepada perusahaan pencemar sungai Way Galih, Walhi Lampung bersama warga Desa Way Galih akan menggunakan hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 91, yaitu dengan melakukan Legal Standing dan atau Class Action,” tegas Hendrawan.

Sementara itu, Sekretaris BLHD Lampung Selatan Joko Wiyono, mengaku pihaknya telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan prosedur. BLHD Lampung Selatan juga telah mengirimkan surat teguran kepada PT Indokom. “Tugas lembaga kami lebih pada pembinaan dan pengawasan, kewenangan lebih lanjut, seperti pembekuan operasi dan atau pencabutan izin itu adalah kewenangan bupati,” jelas Joko Wiyono.

Sementara Djoko Pramudyo, Kepala Sub-Bidang Penegakan Hukum BPLHD provinsi Lampung mengatakan, pihaknya siap membantu dalam upaya penyelesaian kasus ini. Djoko Pramudyo menjelaskan, bisa saja perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dikenakan sanksi administrasi jika terdapat unsur pidananya, seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat 1, PP 101 tentang limbah B3.(*)

Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini