Jejamo.com, Bandar Lampung – Penebangan pohon yang dilakukan oleh Metro Street, komunitas binaan Cangkir Hijau, di lokasi Taman Ki Hajar Dewantara, Metro Timur, disayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung.
Hendrawan, Direktur Eksekutif Walhi Lampung mengatakan, sikap Cangkir Hijau yang merestui penebangan pohon penghijauan itu dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
“Cangkir Hijau itu kan kelompok yang tujuannya melestarikan lingkungan hidup, sangat disayangkan sekali jika ia menginzinkan penebangan pohon penghijauan, ini bisa menjadi preseden buruk,” ucap Hendrawan kepada jejamo.com, melalui sambungan telpon. Selasa, 29/03/2016.
Ia kemudian meminta agar Cangkir Hijau konsisten terhadap tujuan melestarikan lingkungan hidup. “Apapun alasan penebangan di ruang terbuka hijau, saya berharap Cangkir Hijau menindak anggotanya yang melakukan penebangan. Ini agar konsisten terhadap tujuan organisasi,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Hendrawan meminta Pemerintah Kota Metro memberikan sanksi tegas, agar hal serupa tidak ditiru oleh masyarakat. “Kami meminta agar Pemerintah Kota Metro bisa memberikan sanksi, yaitu berupa penanaman kembali dengan jumlah dua kali lipat dari yang ditebang, ditambah dengan surat pernyataan dan penyesalan yang diumumkan kepada publik atas penebangan pohon penghijauan. Ini agar menimbulkan efek jera, dan sanksi tersebut menjadi contoh bagi masyarakat,” tuturnya.
Penebangan pohon penghijauan ini berawal dari kebutuhan Komunitas Metro Street atas lokasi bermain Skateboard. Komunitas Cangkir Hijau, sebagai pengelola Taman Ki Hajar Dewantara, kemudian mengajak Metro Street untuk bersama-sama meramaikan taman.
Lalu mereka menggalang dana untuk membuat arena bermain Skateboard. Arena tersebut kemudian dinamai Skate Park. Diakhir penyelesaian arena Skate Park, komunitas Metro Street dengan seizin Cangkir Hijau menebang tiga batang pohon Akasia Daun Lebar, dengan alasan daun yang rontok mengganggu kebersihan arena.
“Kami tahu juga itu (penebangan). Mereka tanya, mas ini (pohon) menghalangi kemudian daunnya setiap hari jatuh ke sini bersihinnya cape. Terus gimana kalau kemudian kami ganti nanti di tempat yang lain pohonnya. Ia silahkan sepanjang kemudian itu nanti temen-temen mau menanam pohon lagi gak masalah,” ujar Oki Hajiansyah Wahab, penggiat Komuitas Cangkir Hijau, kepada jejamo.com.
Oki mengatakan, pihaknya merasa tidak perlu harus meminta izin ke dinas terkait untuk melakukan penebangan pohon tersebut, sepanjang ada itikad untuk menanam kembali. “Gak, karena waktu itu kami bilang yang penting nanti diganti pohonnya, dan mereka sanggup mengganti pohon,” terangnya.
Oki berpendapat, ruang terbuka hijau memiliki banyak klasifikasi. Menurutnya, sanksi hanya dapat diberikan bagi penebang di areal hutan kota. “Ruang terbuka hijau itu klasifikasinya banyak, kalau disangkutkan itu (penebangan tanpa izin) dengan Perda tentang ruang terbuka hijau di hutan kota, itu benar (ada sanksi). Karena pohonnya kecil dan mereka mau menggganti pohonnya ya sudah,” terangnya.(*)
Laporan Wahyu, warawan Jejamo.com