Jejamo.com, Bandar Lampung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) Lampung, melaporkan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mengenai tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) perubahan jenis tanaman.
“PT BNIL telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena PT BNIL melakukan perubahan jenis tanaman dari sawit ke tebu tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL sejak 2013 lalu,” kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung Hendrawan saat diwawancarai media usai hearing dengan komisi II DPRD Lampung, Rabu 2/3/2016.
Selain itu, PT BNIL juga telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2012 mengenai jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL. Karena setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki AMDAL.
“Dalam perubahan alih fungsi lahan dari perkebunan sawit ke tebu belum memiliki AMDAL. Tetapi, berdasarkan investigasi WALHI Lampung dilokasi, PT BNIL telah melakukan penanaman dan pemanenan tebu,” ucapnya.
Ia berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera melakukan tindakan konkret serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap PT BNIL yang telah melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dengan adanya hearing ini dengan komisi II DPRD Lampung diharapkan bisa memberikan atau menekan Pemerintah Lampung selaku lembaga eksekutif untuk ikut menghentikan pelanggaran ini, kalau perlu kita langsung ke Jakarta untuk melaporkan permasalahan ini,” tutupnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com