Jejamo.com, Bandar Lampung – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengevaluasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berada di dekat permukiman warga di Jalan Abdi Negara, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Direktur Walhi, Hendrawan mengatakan, Pemkot Bandar Lampung harus melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait adanya RPH yang berada dekat permukiman padat.
“Kalau lokasi RPH mengganggu warga sekitar maka perlu dievaluasi. Karena, permukiman warga mulai padat maka RPH tidak layak lagi,” ujarnya saat dihubungi Jejamo.com, Kamis, 22/2/2018.
Menurutnya, pemerintah harus cepat mengevaluasi karena sudah muncul keluhan dari warga, sehingga keberadaannya bisa ditinjau.
“Pemerintah harus memastikan betul apakah RPH itu mencemarkan atau tidak. Jika mencemarkan maka harus diberi sanksi sesuai undang-undang lingkungan hidup,” terangnya.
Pencemaran, lanjut Hendrawan, bisa dilihat dari kondisi air sungai dan tumbuhan yang hidup di sekitar RPH. “Jika aliran air sungai berubah dan tumbuhan di sekitar mati maka itu telah tercemar,” ungkapnya.
Hendrawan menambahkan, “Ini persoalannya bukan boleh atau tidak boleh, tapi sesuai dengan tata ruang, kalau RPH ada di permukiman padat maka tidak boleh di sana lagi karena menggangu warga sekitar.”
Berdasarkan standar Undang-Undang Lingkungan Hidup, masih Hendrawan menjelaskan, seharusnya ada pengelolaan limbah sehingga sebelum dibuang ke aliran kali atau sungai limbah harus diolah dulu.
“Jika membuang limbah itu mencemarkan lingkungan maka usaha rumah jagal atau rumah potong hewan layak diberikan sanksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Warga Jalan Abdi Negara, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, yang rumahnya terkena longsor mengeluhkan bau tak sedap berasal dari RPH yang berada dekat pemukiman warga.
Mereka meminta Pemkot Bandar Lampung menutup RPH yang berada di dekat permukiman mereka.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com