Jejamo.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta para pengelola tempat hiburan seperti karaoke dan biliard menutup semua tempat hiburan saat memasuki bulan suci Ramadhan mendatang.
Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan.
“Saat bulan puasa, tempat hiburan seperti biliard dan karaoke tidak boleh buka. Sedangkan untuk rumah makan harus menutupi bagian depannya,” kata Herman HN saat diwawancarai jejamo.com, di Gedung Semergou, Jumat, 20/5/2016.
Menurut Herman HN, Penutupan tempat hiburan ini berlaku sejak awal dan berakhirnya bulan suci Ramadhan guna menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
” Insya Allah nantinya, masyarakat yang menjalankan ibadah puasanya dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com