Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Wali Kota Herman HN Persilakan Warga Usul Soal Rambu Lalu Lintas

Herman HN. (Sugiono/Jejamo.com)

Jejamo.com, Bandar Lampung Masyarakat Kota Bandarlampung dapat mengajukan usul pemasangan rambu-rambu lalulintas di tempat-tempat yang dianggap memerlukannya. Usulan dapat dilakukan dengan mengirim surat resmi ke Dishub Kota Bandarlampung.

Menurut Ahmad Husna Kadishub Kota Bandarlampung, bagi warga yang mendapati rambu-rambu laluntas hilang di jalan dapat melaporkannya ke Dishub agar dapat segera ditangani.

Masyarakat juga dapat mengusulkan pemasangan rambu-rambu lalulintas di daerah-daerah yang belum memiliki rambu.

“Ya jadi masyarakat dapat kirim surat usulan pemasangan rambu, nanti tim kami akan melakukan survai dan penilaian kelayakannya,” ungkapnya.

Pengajuan pemasangan rambu sendri dapat dilakukan secara pribadi.

“Jadi kalau mau mengajukan pemasangn rambu nhgak mesti atas nama instansi, atas nama pribadi juga biasa nanti tim kita yang akan turun kelapangan untuk menilainya,” ujarnya.

Saat ditanya adakah peremajaan pada rambu-rambu lalulintas seperti penunjuk arah, dilarang parkir dan lainnya, Husna pun mengaku akan melakukan survai terlebih dahulu dan akan dilakukan peremajaan di tahun 2019 mendatang.

“Iya nanti setelah turun anggran 2019, ada tim teknis yang survai ke lapangan, untuk mengetahui di mana saja yang perlu diganti, dan kami sendri tahun 2018 baru saja melakukan rambu-rambu jalan seperti di bawah fly over MBK,” ungkapnya.

Sementara itu untuk rambu nama jalan dan penamaan jalan, menurutnya bukan kemenangan Dishub. Melainkan kewenangan bagian pemerintahan. “Nah kalau untuk rambu nama-nama jalan itu bukan kita tapi bidang pemerintahan, kalau kita kayak rambu jalan, marka jalan, rekayasa lalin,” ungkapnya. []

Populer Minggu Ini