Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota Metro melakukan apel gabungan Operasi Yustisi, guna penegakan Perwali No 39 tahun 2020 tentang Kedisiplinan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19. Kegiatan berlangsung di persimpangan Jalan AH Nasution Metro Pusat, Senin, 21/9/2020.
Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Metro Achmad Pairi didampingi Kapolres Metro serta Dandim 0411 Lampung Tengah.
“Hari ini kita kembali melakukan apel gabungan besar yang melibatkan semua instansi terkait, untuk melakukan penegakan Peraturan Wali Kota No 39 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh masyarakat Kota Metro, menghadapi era new normal,” ucap Pairin.
Menurutnya, Covid-19 telah menjadi pandemi global dan sangat berpengaruh bagi sektor ekonomi tak terkecuali di Kota Metro.
“Jadi kami berharap pandemi ini cepat berakhir. Maka dari itu perwali ini benar-benar kita terapkan, adapun sanksi yang akan kita berikan bagi pelanggar berupa sanksi sosial, seperti menyapu jalan, membersikan masjid, pembacaan Pancasila. Sementara untuk pelaku usaha akan kita bekukan izinnya sementara bila didapati melanggar lebih dari dua kali teguran,” tambahnya.(*)[Abid Bisara]