Jumat, Desember 20, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Wali Murid Keluhkan Pungutan di SMKN 1 Terbanggibesar

Bukti pungutan di SMKN 1 Terbanggibesar. | Raeza Handani/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Tengah – Sejumlah wali murid SMKN 1 Terbanggibesar mengeluhkan pungutan biaya yang dilakukan sekolah. Keluhan itu disampaikan kepada Kepala Kampung Poncowati Gunawan Pakpahan.

Gunawan Pakpahan mengatakan, pungutan yang dilakukan sekolah untuk membiayai tryout, ekstrakurikuler, dan bidang hubungan kerja industri.

Menurutnya, berdasarkan keterangan wali murid, itu terjadi sejak lama tetapi baru terungkap setelah wali murid mengeluh.

“Saya sudah panggil komitenya. Sesuai Permendikbud, kepala kampung adalah salah satu pembina komite sekolah,” ujar Gunawan, Minggu, 15/4/2018.

Ia menjelaskan, hasil pertemuan dengan komite, penarikan biaya ekstrakurikuler dan tryout dilakukan sekolah. Komite hanya mengetahui. Demikian pula penarikan biaya bidang hubungan industri.

“Keluhan ini akan saya tindak lanjuti. Pemerintah sudah menyediakan dana BOS dan sesuai juklak/juknis, itu bisa dibiayai dengan BOS,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika terjadi kekurangan biaya, seharusnya penggalangan dana dari wali murid dilakukan komite, bukan sekolah. Berdasarkan keterangan salah satu wali murid kelas XII yang enggan disebut namanya, pada Januari lalu sekolah meminta wali murid kelas XII membayar Rp175 ribu per siswa.

Alasannya, iuran tersebut untuk kegiatan ekstrakurikuler. Meskipun penarikan telah dilakukan, kegiatan ekstrakuler tidak digelar.

Setelah wali murid mempertanyakan, uang tersebut digunakan untuk tryout. Tak hanya itu, pungutan lain juga diduga dilakukan sekolah, seperti kegiatan wisuda sekolah yang diminta Rp355 ribu per siswa.

“Pemerintah sudah memberikan BOS. Jadi uang bantuan pemerintah ke mana? Kami wali murid kecewa,” pungkasnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Pasal 5 menyebutkan, bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh komite sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya. Jika ada kekurangan anggaran, menggalang dana menjadi ranah komite seperti yang disebutkan Pasal 10 Ayat 1 dan 2.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini