Jejamo.com, Bandar Lampung – Sejumlah warga Desa Indraloka, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Desa Pujoagung, Kabupaten Tulang Bawang berujuk rasa di Lapangan Korpri komplek Pemprov Lampung, Kamis, 8/9/2016.
Warga dua desa tersebut mendesak pihak Pemprov dan DPRD Lampung membantu menyelesaiakan konflik sewa tanah yang disebut telah habis masa sewa yang kini dikuasai PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL).
Mereka meminta agar PT BNIL mengembalikan hak tanah warga seluas 1.700 hektar di Desa Indraloka dan 1.500 hektar di Desa Pujoagung. Pilihan lain yang diajukan pendemo adalah PT BNIL diharuskan membayarkan sewa tanah seama 24 tahun sebesar Rp 15 juta per hektar per kepala keluarga (KK), atau sebaliknya masyarakat akan mengembalikan uang hasil sewa sebesar 100 ribu rupiah dari tahun 1992 dan meminta lahannya kembali.
Perwakilan masa akhirnya diterima oleh ketua DPRD Lampung Dedy afrizal dan wakil ketua Johan Sulaiman, Sekwan Rimir Mihadi dan Anggota Komisi Satu Nerojaldi Agung Putra. Menindaklanjuti permintaan warga ini Ketua DPRD Dedy afrizal mengaku akan menyerahkan permasalahan ini ke komisi yang berhak atau membentuk panitia khusus (Pansus).
“Kita belum bisa menyurati PT BNIL karena perlu pendalaman masalah ini terlebih dahulu. Kalo memang warga hendak menduduki lahan tersebut 20 hari ke depan, itu memang hak warga. Yang penting jaga suasana yang kondusif agar kita lebih fokus menyelesaiakan,” ujarnya Dedi Afrizal.
Sementara itu koordinator aksi di lapangan, Agus Sutarno mengaku lega dengan pernyataan dewan tersebut yang ingin membantu menyelesaiakan permasalahan ini. “Kami akan tunggu 20 hari lagi. Jika belum ada penyelesaian maka pasti akan akan kami duduki lahan tersebut. Kami akan perjuangankan hingga titik darah penghabisan,” terangnya.(*)
Laporan Sugiono, wartawan Jejamo.com