Jejamo.com, Lampung Timur – Sejumlah warga Desa Margajaya, Kecamatan Metrokibang, Lampung Timur, menolak pembangunan tower di desanya karena dikhawatirkan roboh dan mengenai hunian di lingkungan tersebut.
Eko, warga setempat, mengatakan, pembangunan tower tersebut disinyalir belum mengantongi izin lingkungan namun sudah mulai melakukan penggalian.
Ia menambahkan, pembangunan tower tersebut tepatnya berada di perbatasan di desa, yakni Desa Margajaya dan Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Setahu kami, pembangunan ini belum ada izin. Kami yang tinggal di dekat lokasi calon pembangunan tower sampai sekarang belum pernah dimintai izin untuk lingkungan. Herannya, kepala desa dan kecamatan sudah merekomendasikan,” katanya kepada jejamo.com, Kamis, 23/2/2017.
Eko dan masyarakat kemudian mendatangi Kantor Dinas Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal Lampung Timur. Mereka diterima Kepala Dinas Heri Alfasya hari ini.
Dalam pertemuan tersebut, Heri Alfasya mengatakan, sampai saat ini usulan dokumen dari perusahaan telekomunikasi untuk pembangunan tower belum ada yang masuk.
Ia menyarankan, untuk berkoordinasi kembali dengan pimpinan kecamatan, mengapa rekomendasi terbit sementara izin lingkungan sekitar belum ada.
“Kami belum pernah mengeluarkan izin apa pun. Saya juga sudah koordinasi dengan Dinas PU mengenai IMB-nya, juga belum ada,” pungkasnya.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com