Jejamo.com, Bandar Lampung – Warga Jalan Abdi Negara, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung yang rumahnya terkena longsor, mengeluhkan bau tak sedap berasal dari rumah pemotongan hewan (RPH) yang berada dekat permukiman.
Yani (55), warga setempat, mengatakan, rumah pemotongan hewan yang berada di dekat permukiman sangat mengganggu. Bau limbahnya dinilai menyengat. Akibat itu juga tembok pembatas RPH roboh mengenai dua rumah warga.
“Warga minta RPH ditutup. Ilegal dan tidak sesuai lagi berada di lingkungan masyarakat,” ujarnya kepada jejamo.com di kediamannya, Rabu, 21/2/2018.
Menurutnya, limbah dari RPH menimbulkan bau hingga mencapai 50 meter. Limbahnya dibuang ke aliran kali dekat permukiman.
“Baunya ini bisa sampai 50 meter kalau malam. RPH itu buang limbahnya ke kali malam hari. Limbahnya itu darah dan kotoran hewan,” kata dia.
Masih kata dia, warga dan ketua RT setempat sudah melaporkan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung, namun belum ada tindak lanjut.
“Sebelumnya RPH itu milik pemerintah, tapi tahun 2001 ditutup. Kalau enggak salah tahun 2005 RPH ini dibuka lagi tapi bukan punya pemerintah,” paparnya.
Sementara itu, hal senada disampaikan Rasit, warga lainnya. Ia mengatakan, RPH di dekat permukiman sangat mengganggu.
“Kami meminta pemerintah kota menutup RPH itu karena enggak layak berada di tengah kota,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com