Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Warga Jatimulyo Lampung Selatan Adukan Dugaan Kecurangan Pembayaran Ganti Rugi Lahan JTTS

 Konferensi pers warga Jatiagung di Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi, Jl Khairil Anwar, Palapa, Senin, 6/3/2017 | Sugiono/jejamo.com
Konferensi pers warga Jatiagung di Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi, Jl Khairil Anwar, Palapa, Senin, 6/3/2017 | Sugiono/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Beberapa warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, mendatangi kantor bantuan hukum terkait ganti rugi tanah yang dilakukan oleh pemerintah untuk pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS).

Andreas, Warga Jatimuyo, Blok I  Kecamatan Jatiagung mengatakan, pihak tim Apraisal yang diketuai oleh BPN Lampung Selatan terkesan tidak transparan dalam proses ganti rugi tersebut, karena warga hanya diberi kopelan kecil mengenai luas tanah warga dan harganya.

Menurutnya, bila Tim Apraisal dan BPN Lampung Selatan  ingin menunjukkan bahwa tidak ada permainan atau kecurangan dalam terkait ganti rugi lahan, mereka seharusnya memberikan SK yang diketahui oleh BPN Lampung Selatan.

Selain itu menurut Andreas, panitia ganti rugi lahan tidak memvalidasi kembali antara luas tanah dan biaya ganti rugi sehingga banyak warga yang dirugikan.

“Dari 580 orang warga ada 200 warga yang menyanggah ganti rugi pembangunan JTTS, mereka semua dari blok satu. Seperti tanah saya ukurannya 1.800 meter namun hanya dibayar 1.400 meter, itu artinya ukurannya dikurangi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi, Jl Khairil Anwar, Palapa, Senin, 6/3/2017.

Selain itu tambah Andreas, dugaan kecurangan lain yang dilakukan oleh panitia ganti rugi lahan, yang terkesan menipu dan menyengsarakan warga yakni jumlah nilai ganti rugi tidak sesuai dengan yang diterima warga. “Ada yang harga tanahnya Rp140 juta namun uang yang diterima melalui transfer rekening Bank Lampung hanya Rp26 juta,” jelasnya.

Sementara itu Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan, banyak warga di Desa Jatimulyo. Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan,  terkena dampak pembangunan JTTS, tidak menerima ganti rugi sesuai harga tanah di pasaran. Sebagai  kantor hukum pihaknya siap menggugat bilamana negara tidak punya formulasi yang baik.

“Bila terjadi gugatan ini jelas akan menghambat proses pembangunan JTTS itu sendiri. Artinya  menghambat deadline Presiden.K ami berharap masalah ini bisa diselesaikan di luar pengadilan,” tandasnya.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini