Jejamo.com, Lampung Tengah – Warga Karang Endah Kabupaten Lampung Tengah yang lahannya terkena proyek tol Sumatera, hari ini, Jumat 12/2/2016, menandatangani pelepasan hak bangunan yang dihadiri Badan Pertanahan NAsional (BPN) setempat.
Kepala BPN Lampung Tengah, Mujahidin menuturkan, setelah penandatanganan pelepesan hak bangunan, pencairan dana akan dilakukan ke rekening masing-masing tanpa potongan biaya apapun.
“Hari ini kami menggelar rapat ganti rugi lahan bagi warga yang lahan atau rumahnya terkena proyek pembangunan jalan tol. Ganti rugi lahan harus segera diselesaikan demi kelancaran pembangunan tol,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bagi warga yang terkena proyek tol ini akan menandatangani surat pelepasan hak bangunan dan lahan warga kepada pemerintah sebagai bentuk persetujuan dan keikutsertaan warga dalam membangun kemajuan Negara.
“Pemerintah mengucapkan terimakasih bagi warga yang terkena proyek tol ini karena telah rela melepaskan tanah dan bangunannya untuk memajukan pembangunan negara kita. Saya harap dana ganti rugi tersebut bisa dipergunakan dengan sebaik baiknya,” pungkasnya.(*)
Laporan Adrian Arlambang, Wartawan Jejamo.com