Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Warga Keluhkan Trotoar Ambruk di Zona Pendidikan Kota Metro

Trotoar ambruk di sisi Jalan Ki Hajar Dewantara Kota Metro yang masih tampak pada Jumat, 18/3/2022. | Dok. Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Sejumlah warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro mengeluhkan kondisi trotoar yang ambruk di tepi Jalan Ki Hajar Dewantara.

Menurut Edi Purnomo (47), warga setempat, sudah lebih dari satu minggu trotoar tersebut ambruk.

“Seingat saya sih itu sudah lebih dari satu minggu ambruknya. Saya kurang begitu ingat waktu tepatnya,” ujarnya, Jumat, 18/3/2022.

Menurut Edi, kondisi trotoar yang ambruk itu tentu mengganggu aktivitas warga, terlebih lokasi tersebut berada tepat di depan sekolah pendidikan anak usia dini.

“Saya sering jalan kaki lewat sini kalau mau kerja. Apalagi itu kan di depan PAUD, banyak anak-anak di situ. Wah, bahaya sekali itu,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Rachmad Yoga Utama, mengungkapkan perasaannya terhadap kondisi Metro yang menurutnya kurang merefleksikan kewibawaan sebagai Kota Pendidikan dan Kota Literasi.

“Metro ini kan katanya Kota Pendidikan, Kota Literasi juga. Miris sih kalau melihat kondisi zona pendidikan yang tidak elok begitu. Bukan hanya di sini saja trotoar yang rusak, sampai di ujung Jalan Ki Hajar Dewantara ini bahkan trotoarnya ya pada ambruk begini ini,” cetus Rachmad Yoga Utama yang saat ini tercatat sebagai seoprang mahasiswa.

Menurut Yoga, pematang jalan raya itu adalah fasilitas umum yang salah satu fungsinya sebagai pelindung bagi pejalan kaki. Oleh sebab itu, semestinya trotoar dibuat dengan baik dan kondisinya dijaga, agar hak pejalan kaki terpenuhi.

Baik Edi maupun Yoga berharap pemerintah daerah dapat segera hadir mengatasi kerusakan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jejamo.com, salah satu regulasi yang menjadi acuan tentang pemenuhan hak bagi pejalan kaki yakni Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan itu berbunyi; pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya.(*)[Anggi]

Populer Minggu Ini