Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Warga Labuhanratu Raya Gelar Aksi di Tanah Makam Sengketa

Warga RT 012 Labuhanratu Raya menggelar aksi di lokasi tanah makam yang menuai polemik di lingkungan mereka, Kamis, 1/2/2018. | Andytra/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Warga RT 012 Labuhanratu Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandar Lampung, menggelar aksi di lokasi tanah makam yang menuai polemik di lingkungan mereka, Kamis, 1/2/2018. Aksi ini merupakan bentuk protes mereka terhadap pengelola pemakaman yang dinilai tidak pernah melakukan koordinasi.

Warga RT 012 Labuhanratu Raya setidaknya menuntut tiga hal kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa tanah makam tersebut. Pertama pihak pengelola makam yang diwakili saudara Nazhir diminta menghentikan segala aktifitasnya terkait pelaksanaan mengubur jenazah di wilayah tanah yang masih dipermasalahkan keabsahan dan legalitas izinnya.

Kedua warga mendesak Polda Lampung untuk mempercepat proses hukum yang telah dilaporkan warga RT 012 Labuhanratu Raya secara tegas tanpa pandang bulu demi tercapainya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat.

Lalui ketiga mengimbau kepada seluruh warga RT 033 yang telah membayar sejumlah uang sebagai bentuk urunan pembelian lokasi pemakaman untuk  tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu tidak benar yang dihembuskan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aksi penolakan ini didampingi oleh tim hukuam dari BKBH-UBL yang diwakili oleh Zainudin Hasan, SH, MH.

“Persoalan ini berpangkal pada tata guna tanah dan pamanfaatan ruang. Selain itu, persoalan pemicu surat sekda kota yang menyetujui dibukanya lahan pekuburan, padahal di dasar surat tersebut ada surat Ketua RT 012 LK 1 yang dilayangkan kepada pemerintah kota tentang penolakan rencana pembuatan makam yang sudah disepakati dan dimusyawarahkan warga,” ujar Herman, salah satu tokoh masyarakat yang juga warga RT 012 Labuhanratu Raya.

Hal tersebut menurut Herman membuat rancu. “Apalagi , selain itu kita melihat Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, filosofinya untuk menata supaya teratur. Mengingat kawasan ini masuk dalam kepadatan tinggi untuk permukiman, maka surat ini jelas bertentangan dengan azas dan apalagi sudah jelas ada penolakan tapi kok disetujui,” imbuhnya.

Menurut Herman, setiap orang yang akan memanfaatkan tanah meski sudah sesuai peruntukan harus minta izin tetangganya.(*)

Laporan Andytra Purcokowisto, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini