Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Warga Lampung Masih Terbiasa Membawa Badik? Rutan Polisi Menanti Anda

Kapolres Metro, AKBP Suresmiyati pada ungkap kasus C3 yang digelar di Mapolres setempat, Selasa, 22/3/2016 | Wahyu/jejamo.com
Kapolres Metro, AKBP Suresmiyati pada ungkap kasus C3 yang digelar di Mapolres setempat, Selasa, 22/3/2016 | Wahyu/jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Zaman dahulu memiliki dan membawa senjata badik kemana saja bagi kaum laki-laki di Lampung seolah  sudah menjadi hal biasa. Kini dengan semakin tingginya penegakan hukum oleh aparat kepolisian, tidak seorang pun diizinkan untuk membawa senjata khas suku Lampung itu saat berpergian.

Senjata badik saat ini telah menjadi salah satu target razia kepolisian. Karena dianggap senjata tajam (sajam) yang dapat dipergunakan untuk melakukan aksi tindak kriminal.

Badik sendiri merupakan senjata tradisional Lampung atau melayu yang sangat dikenal masyarakat baik di kota maupun desa. Senjata ini berbentuk seperti pisau biasa. Bagian gagangnya membengkok seperti gagang golok. Sedangkan mata pisaunya membengkok di bagian ujung.

Senjata badik yang dulunya adalah sebagai senjata untuk keperluan praktis. Sehingga, pada waktu itu senjata ini selalu dibawa oleh kaum laki-laki kemana saja ia pergi.

Namun, hal itu tidak lagi dapat diterapkan pada zaman sekarang. Karena saat ini bila tertangkap tangan oleh pihak kepolisian membawa badik di tempat umum. Penjara adalah tempat yang akan segera anda kunjungi.

Salah satu contohnya adalah kasus yang dialami oleh Arif Sanjaya dan Yoga Pratama yang saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Metro karena tertangkap tangan membawa badik.

Arif Sanjaya, warga Desa Simbawaringin, Trimurjo, Lampung Tengah itu pada Minggu, 6/3/2016 lalu sekitar pukul 10.30 WIB, tertangkap tangan membawa sebilah badik oleh salah satu anggota polisi Polsek Metro Timur.

Pada waktu kejadian tersebut, Arif yang berboncengan dengan Aji Saputra tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol BE 3796 NW melintasi Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro.

Naas, saat itu keduanya bertemu dengan anggota kepolisian setempat yang tengah melakukan razia. Sehingga keduanya diberhentikan oleh polisi dan diperiksa. Dan saat diperiksa, Arif Sanjaya kedapatan membawa saham jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.

Sementara, Yoga Pratama, warga Puswosari, Batanghari Nuban, Lampung Timur. Juga mengalami hal yang sama dengan Arif. Yoga tertangkap membawa sajam jenis badik oleh Anggota Satuan Shabara yang tengah berpatroli melintas di Jalan Jenderal Sudirman, pada 26 Februari 2016 lalu.

Sehingga pada saat ini kedua ditahan di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Metro karena tertangkap tangan membawa badik.

Informasi itu didapat Jejamo.com dari Kapolres Metro, AKBP Suresmiyati pada ungkap kasus C3 yang digelar di Mapolres setempat, Selasa, 22/3/2016.(*)

Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini