Jejamo.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama setempat menggelar sidang isbat keliling di Aula Kecamatan Kotabumi Selatan, Kamis, 4/8/2016.
‪Sidang isbat untuk melegalkan pernikahan secara hukum negara bagi masyarakat yang belum mendapatkan akta atau surat nikah. Sidang isbat kali ini diikuti 50 pasangan yang berasal dari kecamatan setempat.
‪Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Azhar Ujang Salim mengatakan, agenda ini dilakukan untuk masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan legalitas negara dalam bentuk akta atau surat nikah.
“Kami berharap kegiatan ini bisa membawa manfaat lebih untuk masyarakat mendapatkan administrasi kependudukan. Karena dengan adanya akta dan surat nikah, ini merupakan pintu pertama mengurus administrasi kependudukan lainnya,” ujar Ujang.
‪Sementara itu, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan layanan prima bagi masyarakat. “Ke depan kami akan jalankan serta tingkatan program -program pelayanan masyarakat,” kata Agung.
Bupati menambahkan, program ini satu-satunya di Lampung bahkan di Indonesia. Program ini, kata dia, juga bisa berjalan dengan dukungan semua pihak.
Tahun ini Pemkab Lampura telah melakukan sidang isbat sebanyak tiga kali yakni di Abung Surakarta, Sungkai Selatan, dan Kotabumi Selatan.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com