Jejamo.com, Kota Metro – Warga di sekitar menara Telkomsel yang terletak di Jalan KH Yasin Kelurahan Imopuro Metro Pusat, Kota Metro, meminta pemerintah kota mengambil tindakan tegas atas berakhirnya 20 tahun masa IMB menara Telkomsel tersebut.
Dengan berakhirnya izin kontrak, maka secara otomatis bangunan tersebut sudah tidak memiliki izin karena hingga saat ini belum ada perpanjangan kontrak kembali.
Hal itu seperti diatur berdasarkan IMB No 503.467/16.1/D.I/2001 tanggal 9 Juli 2001 mengacu kepada Perda Kota Metro No 6/2012 Jo 3 /2016 Jo 7/2018 yang mengatur masa berlaku IMB serta sanksi bila menara tersebut tidak berizin
“Seharusnya pemkot sudah ada tindakan tegas terhadap menara yang tidak mempunyai IMB. Bila Pemkot Metro tidak mampu mengambil tindakan, jangan salahkan warga mengambil tindakan sendiri, mengingat sebelumnya pemerintah Kota Metro sudah berulangkali diingatkan agar menyoal mengenai IMB milik Telkomsel,” kata Yudho, seorang warga yang tinggal di sekitaran menara, Jumat, 16/7/2021.
Pernyataan serupa juga disampaikan Sugito , warga lainnya. Dia menilai Pemkot Metro seakan kurang merespon dan tidak tegas terkait perizinan yang ada di Bumi Sai Wawai.
“Harus diakui kenyataanya saat ini IMB menara Telkomsel ini tidak berizin berdasarkan ketentuan Pemkot Metro. Mestinya segera ditindak, bukan malah dibiarkan begitu saja. Untuk apa kita punya perda namun tidak dijalankan, hanya menghabiskan anggaran untuk membuat perda,” keluhnya.(*)[Abid Bisara]