Jejamo.com, Natar – NP (21) warga Natar Lampung Selatan tega mencabuli anak tirinya J sendiri yang masih berusia 8 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan di kediamannya pelaku lebih dari satu kali sejak Juni 2016.
Akibat perbuatannya, pelaku akhirnya ditangkap petugas Polsek Natar Lampung Selatan di kediamannya, pada Senin, 30/1/2017, sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas menyita barang bukti berupa satu potong baju korban warna putih biru dan satu baju kaos dalam.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, pertama kali pelaku mencabuli korban saat korban pulang sekolah, perbuatan itu dilakukan di dalam kamar.
“Waktu pelaku melakukan pencabulan itu keadaan rumah sedang sepi, sedangkan ibu, nenek dan kakek korban ini sedang keluar. Korban baru pulang sekolah, lalu pelaku memanggil korban untuk masuk kedalam kamar dan didalam kamar itu pelaku melakukannya,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat ditemui di Polsek Natar, Selasa, 31/1/2017.
Setelah menyetubuhi korban, lanjut Eko, pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp10 ribu kepada korban, agar tidak menceritakan perbuatannya.”Perbuatan yang dilakukan pelaku tidak hanya sampai disini, perbuatan tersebut dilakukannya lebih dari satu kali yaitu sejak Juni 2016,” ungkapnya.
Eko menuturkan, kejadian tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada paman dan bibinya tentang perbuatan bejat bapak tirinya tersebut.”Atas laporan keluarganya itu, kami langsung menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Natar,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman paling singkat 5 penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.