Jejamo.com, Lampung Tengah -Warga Sendang Mulyo, Lampung Tengah, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Senin, 23/5/2016, untuk melaporkan kepala kampung (kakam) setempat Widodo terkait dugaan penyelewengan dana alokasi desa.
Menurut Munir, perwakilan warga, Kepala Kampung Sendang Mulyo Widodo diduga melakukan penyelewengan dana alokasi desa tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp111 juta dari alokasi sebesar Rp 300 juta.
Selain itu menurut Munir, Widodo juga diduga merugikan negara melalui pembuatan saluran drainase, tahap 1 sebesar Rp62 juta, di dusun 2 dan 4 Kampung Sendang Mulyo.
Munir menjelaskan, dari pembuatan drainase tahap dua, Kakam Sendang Mulyo diduga merugikan negara sebesar Rp20 juta,
“Kepala kampung Sendang Mulyo juga disinyalir melakukan kegiatan fiktif karang taruna sebesar Rp 5 juta. Pembinaan keagamaan dan santunan anak yatim Rp8,5 juta lalu tunjangan BPK dan RT Rp 10 juta,” jelas Munir.
Sementara itu Kajari Gunung Sugi Nina Kartini setelah menerima langsung laporan masyarakat Sendang Mulyo mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan seprindik pemeriksaan, lalu memerintahkan kasi Intel dan kasi pidsus untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat.
“Kami akan mengumpulkan saksi di lapangan, dan melakukan pemeriksaan. Setelah empat belas hari kami akan melakukan pemanggilan kepada kepala kampung yang bersangkutan,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com