Jejamo.com, Bandar Lampung – Warga Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Marsum meminta komitmen awal dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tidak mengalihfungsikan gedung SMKN 9 menjadi SMPN 32.
“Dari awal, kami masyarakat mengajukan untuk membangun SMKN 9 bukan SMPN 32. Oleh karena itu, kami meminta komitmen itu,”kata Marsum dalam musyawarah di SMKN 9, Senin, 18/7/2016.
Menurutnya, pihaknya tidak menginginkan SMKN 9 ditutup atau dialihfungsikan oleh pemerintah kota Bandar Lampung. Karena, dalam pengajuan pembangunan sebelumnya untuk membangun SMKN 9.
“Itu yang perlu semuanya ketahui, Pak Gubernur Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung tahu. Pokoknya semuanya tahu disini. Karena kami sudah bertemu dengan semua instansi pendidikan. Bahkan persyaratan pembangunan gedung SMKN 9 sudah lengkap,”ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Provinsi Lampung Hery Sulianto mengatakan, kisruh seputar alih fungsi SMKN 9 Bandar Lampung jangan sampai mengganggu sistem belajar siswa SMKN 9 dan SMPN 32.
“Sekarang ini tinggal mekanisme di lapangan saja dengan menunjukkan kejelasan, apakah SMKN 9 belajarnya di bawah atau diatas. Apakah nantinya mereka masuk pagi ataupun siang,” kata Hery Sulianto saat diwawancarai Jejamo.com dilingkungan SMKN 9.
Dirinya tidak mempermasalahkan jam pelajaran dari siswa SMKN 9 Bandar Lampung. Asalkan sistem mengajar belajar di sekolah yang belum genap berdiri satu tahun ini dapat berjalan dengan lancar. “Besok sistem belajar mengajarnya sudah dimulai,”ucapnya.
Saat disinggung mengenai hasil pertemuan dengan Menteri pendidikan Republik Indonesia, Hery bungkam. “Nanti dibicarakan langsung ke pak Gubernur saja ya. Karena bukan kapasitas saya untuk ngomong,”ucapnya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat, Irjen Kementerian Pendidikan akan datang ke Bumi Ruwa Jurai untuk meninjau terkait sengketa pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung terkait perebutan gedung SMKN 9.
Sementara itu terpisah, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, meminta kepada awak media dan masyarakat agar tidak membuat kisruh suasana terkait adanya perebutan aset gedung SMKN 9 antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkot Bandar Lampung.
Ia a menganggap merebaknya permasalahan ini ke permukaan karena adanya provokator yang menungganginya. “SMKN 9 masih dalam kewenangan pemerintah kota (Pemkot), Karena belum ada serah terima pengalihan aset kan. jadi masih kewengan pemkot, jadi kita semua harus legowo dengan aturan dan perundangan yang berlaku,” kata Herman HN saat diwawancarai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Saat disinggung mengenai surat penutupan SMKN 9 Bandar Lampung, ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Sk penutupan sekolah pada Juni 2016 lalu. Selain itu, lanjut dia, SMKN 9 Bandar Lampung juga belum memenuhi persyaratan yang diminta, karena tidak adanya sarana laboraturium, sarana praktek dan lain sebagainya.
Sebab, pemerintah kota Bandar Lampung tidak memiliki dana untuk pembentukan itu semua itu.”Dari sana akhirnya pemerintah kota Bandar Lampung akan mengalihkan keperuntukannya menjadi SMPN 32 dan siswa SMKN9 kembali ke induknya, yakni SMKN 4. Jadi masalah ini tidak perlu di besar-besarkan. Karena sambil menunggu keputusan selanjutnya,”pungkasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com