Jejamo.com, Lampung Utara – MA, warga Tanah Miring, Kotabumi Lampura yang diamankan Anggota Polsek Abung Barat, Lampura ketika menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera, Desa Beringin, Kamis kemarin, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Menindak lanjuti hasil penangkapan terhadap MA, Satuan Narkoba Polres Lampura, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka dan melakukan tes urine.
Menurut Kapolsek Abung Barat AKP Saripudin, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi, dari hasil pemeriksaan kendaraan tidak ditemukan narkoba di dalam mobil yang digunakannya. Namun, berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif memakai narkotika.
“Sekarang sedang kita proses untuk dilakukan pengembangan, dan sedang dalam proses penyidikan oleh anggota,” jelasnya kepada jejamo.com, Jumat, 19/2/2016.
Saripudin menjelaskan, peristiwa penangkapan terhadap tersangka terjadi saat digelarnya operasi razia rutin di Jalan Lintas Sumatera. Saat dirazia tersangka sempat membuang sesuatu barang di pinggir jalan, setelah dicari oleh anggota Polsek Abung Barat, tidak ditemukannya barang yang dibuang oleh tersangka.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di dalam tas berwarna coklat yang dibawanya ditemukan barang bukti 1 buah jarum suntik, dan 2 buah selang kecil, 1 buah botol kecil yang didapati di bagian atas botol ada dua lubang kecil.
Setelah dilakukan tes urine oleh anggota satnarkoba Polres Lampung Utara tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Selain barang bukti tersebut dari tangan tersangka ditemukan juga sebilah senjata tajam jenis badik, papar Kapolsek Abung Barat.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com