Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Warga Terbanggi Besar Minta DPRD Lampung Perjuangkan Nilai Ganti Rugi Tanah

Perwakilan warga Bandar Jaya, Asnawi | Tama/jejamo.com
Hearing DPRD Lampung tentang ganti rugi tanah di Lampung Tengah yang terkena dampat JJTS | jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Puluhan masyarakat Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dapat menjembatani dengan tim apraisal mengenai harga ganti rugi lahan pembangunan  jalan Tol Trans Sumatera yang tidak sesuai akte jual beli terakhir.

“Tidak masuk akal kalau tanah kami yang berada di dekat poros kota, Bandar Jaya Timur dihargai Rp35 ribu per meter. Sedangkan tanah yang ada di pelosok Kabupaten Lamteng, Kelurahan Terbanggi Besar dihargai Rp135 – 200 ribu per meter,” kata Asnawi  perwakilan warga,  saat diwawancarai media di lingkungan DPRD Lampung, Kamis, 18/2/2016.

Menurutnya, harga ganti rugi lahan yang ditawarkan tim apraisal  tanpa adanya proses negosiasi dengan masyarakat setempat. “ Tanggal 12/10/2015 kami dikumpulkan dan dibagikan amplop penawaran, setelah dibuka, tanah kami dihargai Rp55 ribu per meter. Jika menolak, langsung dihadapkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Ia mengeluhkan kinerja tim appraisal yang tidak profesional dalam melakukan pengukuran lahan ganti rugi milik masyarakat setempat yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

Selain itu, warga juga menginginkan agar tim appraisal dapat diturunkan kembali untuk mengecek ulang tanah ganti rugi dan bernegosiasi dengan pemilik. Sebab, Selama tim apraisal seperti siluman, yang tidak di ketahui kapan kedatangan dan tiba-tiba mereka menilai lahan ganti rugi tersebut.

“ Kami ingin menagih komitmen tim apraisal yang akan meninjau ulang harga tanah. Namun sampai sekarang komitmen tidak terlaksana sedangkan waktu terus berjalan dan masyarakatnya terombang ambing,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan warga Karang Endah, Martinus mengharapkan agar tim apraisal dapat menepati janjinya untuk memberikan harga ganti rugi yang layak agar segera terealisasi.

“Jangan sampai ada perbedaan harga ganti rugi yang mencolok. Sebab, dapat menimbulkan kecemburuan sosial antar warga. Apa bedanya, tanah di Terbanggi besar yang berada di pelosok dengan tanah kami yang dekat pusat kota,” ucapnya. (*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini