Berita Lampung Selatan, jejamo.com – Sejumlah warga Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemkab Lamsel.
Mereka berniat untuk menanyakan kejelasan hasil uji laboratorium dan sanksi terhadap sebuah perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran terhadap Sungai Way Galih, Senin, 9/11/2015.
Setibanya di kantor BLHD, rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan BLHD Lampung Selatan, Sundari. Dalam pertemuan ini Sundari kemudian menjelaskan bahwa, PT Indocom Samudera Persada telah membuang limbah melebihi ambang batas yang telah ditentukan seperti yang telah diatur dalam izin pembuangam limbah cair yang dikeluarkan oleh BLHD No: 660/66/IV.03/SK/PPLC/2015 dan Permen LH No 5 tahun 2014.
Sedangkan soal sanksi, Sundari menjelaskan, Pemkab Lampung Selatan melalui Kantor BLHD telah memberikan sanksi kepada PT Indocom Samudera Persada, berupa surat teguran No 660/462/IV.03/2015 yang ditandatangani oleh Kepala BLHD Lampung Selatan Edyar Saleh. Isisnya meminta pihak PT Indocom memperbaiki sistem Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL).
Terkait sanksi yang hanya berupa surat teguran itu, Direktur Walhi Lampung Hendrawan menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang telah terbukti melakukan pencemaran seperti yang diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sanksi tegas yang dimaksut itu adalah berupa penyegelan, penghentian operasi dan atau pencabutan izin operasi.” kata Hendrawan. Seperti dalam rilis yang diterima jejamo.com, Senin, 9/11/2015.(*)
jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya