Jejamo.com, Bandar Lampung – Ahmad Rifki Riantori (26) warga Jalan Krakatau, Perumnas Way Halim, Kedaton Bandar Lampung, mengaku menjadi korban pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai administrasi Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Rifki menceritakan, saat itu dirinya bersama calon istrinya Fitria Apriani mendatangi kantor Kelurahan Perumnas Way Halim untuk mengurusi NA atau Surat Nikah. Namun, dirinya dimintai biaya sebesar Rp. 50 ribu oleh petugas administrasi Kelurahan tersebut. Pasalnya, pembuatan surat nikah itu tidak dipungut biaya.
“Setahu saya mengurus surat nikah itu gratis, ini malah saya diminta biaya Rp. 50 ribu, awalnya pegawai administrasi itu saya kasih duit tapi pakai amplop, pas saya ingin keluar dari kantor kelurahan itu saya dipanggil kembali, katanya nggak sesuai dengan yang dikasih pertama,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat ditemui di kediamannya, Kamis, 10/11/2016.
Kemudian, tutur Rifki, oknum pegawai administrasi Kelurahan Perumnas Way Halim tersebut mematok biaya Rp 50 ribu dengan alasan uang administrasi.
“Pegawai administrasi itu seorang perempuan, dia juga menyarankan kepada saya untuk memberikan uang sebesar Rp 25 ribu kepada KUA Pajajaran Way Halim,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com