Jejamo.com, Lampung Utara – Wartawan yang beberapa hari lalu dibekuk Polres Lampung Utara karena terlibat kasus narkoba bukan jurnalis harian, melainkan mingguan. Ini berdasar rilis yang dikirim Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jon Kenedi kepada jejamo.com, Jumat, 10/2/2017.
AKP Jon Kenedi mengatakan, pada Selasa lalu, 8 Februari 2017, sekira pukul 14.00, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap Suhaimi Toni. Lokasi penangkapan di Jalan Garuda, Gang Peltu Bahudin Nomor 14, Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan.
Jejamo.com mendapatkan salinan berkas perkara itu dengan surat bernomor LP/121-A/II/2017/Polda Lampung/SPKT Polres Lampung Utara. Identitas pelaku adalah Suhaimi Toni, usia 44 tahun,bekerja sebagai wartawan mingguan dan beralamat di Jalan Garuda, Kotaalam, Kotabumi Selatan.
Kronologis penangkapan, kata AKP Jon Kenedi, dari hasil penyelidikan dan informasi, bahwa di rumah tersangka sering dilakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres setempat kemudian menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu bong, satu pirex kaca, satu buah jarum, satu buah korek api gas, lima buah plastik klip sisa pakai sabu-sabu, dua buah kertas timah, dan empat buah pembersih telinga.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com