Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

WCS IP Perkuat Kapasitas Jaksa Lampung Tegakkan Hukum Kejahatan terhadap Satwa

Ilustrasi. | Jejamo.com
Ilustrasi. | Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program mencoba memperkuat kapasitas para jaksa dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar dalam pelatihan khusus. Di Lampung, kegiatan ini berlangsung pada 22 hingga 24 Agustus.

Manager Wildilife Trade Program WCS-Indonesia ProgramĀ  Dwi Nugroho Adhiasto mengatakan, perdagangan satwa liar yang dilindungi yang terdeteksi di Indonesia pada tahun 2015 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan 2014.

“Melihat ancaman perburuan dan peredaran ilegal satwa liar terhadap hidupan liar dan proses peradilan yang belum memberikan efek jera, WCS-Indonesia progam bekerja sama dengan Kejaksaan Agung mengadakan pelatihan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas jaksa dalam penanganan kasus perdagangan satwa secara ilegal, termasuk kejahatan lintas negara yang terorganisasi, serta mendorong penggunaan ketentuan hukum lainnyaĀ  dalam penanganan kasus kejahatan terkait satwa yang dilindungi,” ujar Dwi kepada jejamo.com dalam surat elektroniknya, Selasa, 23/8/2016.

Dwi menuturkan, satwa liar merupakan sebagian sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah baik karena faktor alam, maupun perbuatan manusia seperti perburuan, perdagangan, dan kepemilikan satwa yang tidak sah.

Menurut Dwi, Pasal 1 Ayat 5 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyatakan, satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

“Dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, secara umum di Indonesia terdapat 236 jenis satwa dilindungi yang terdiri dari mamalia 70 jenis, aves 70 jenis, reptilia 30 jenis, insecta 18 jenis, pisces 7 jenis, anthozoa 1, dan bivalvia 13 jenis,” lanjutnya.

Pelatihan ini rangkaian pelatihan yang dilakukan WCS dan Kejaksaan Agung di 3 kota: Makassar, Bandar Lampung, dan Medan.

Training ini diharapkan membuka wawasan dan menambah ilmu pengetahuan sehingga menciptakan penuntut umum yang cakap, modern dan menjadikan para jaksa pidana umum khususnya di Kejaksaan Negeri menjadi garda terdepan dalam meningkatkan tuntutan maksimal dan setimpal guna menimbulkan efek jera.

Irma Hermawati dari WCS IP menyatakan, WCS melalui Wildlife Crimes Unit telah bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan terhadap satwa liar sejak 2003 dan tahun 2016 sudah ada 34 kasus dan terus WCU pantau proses hukum sampai mendapatkan tuntutan dan putusan hukum maksimal.

“Diharapkan, dengan training ini, membantu upaya penyelamatan satwa liar yang terancam punah melalui penegakan hukum yg bisa memberikan efek jera,” ujarnya.

WCS adalah program konservasi global yang menyelamatkan dan melindungi satwa liar dan tempat-tempat liar melalui pemahaman tentang isu-isu kritis, menciptakan solusi berbasis ilmu pengetahuan dan mengambil tindakan konservasi yang menguntungkan alam dan manusia.(*)

Populer Minggu Ini