Jejamo.com, Jakarta – Terkait wacana warga negara asing (WNA) jadi direktur utama BUMN, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak terkait untuk mempelajari Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Kalau dirut BUMN asing itu, BUMN kan punya UU, saya tidak tahu boleh atau tidak itu. Tapi kalau dirut, tentu harus dipelajari dari UU,” kata JK dalam pertemuan pers mingguan di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat, 20/1/2017.
Komentar tersebut disampaikan Wapres untuk menanggapi wacana tentang perlunya dirut BUMN dari warga negara asing yang sempat tersiar di media massa nasional beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, menurut Wapres, konteks wacana itu dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dari suatu perusahaan BUMN.
“Tapi ini maksudnya adalah untuk meningkatkan kinerja BUMN itu, bisa yang dimaksud sebagai ‘adviser’ atau konsultan, tapi kalau dirut tentu harus dipelajari dulu UU-nya,” kata dia.
Terkait kinerja BUMN, sebelumnya pada pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, 3 Januari 2017, Wapres mengatakan pemerintah akan mendorong perusahaan-perusahaan yang telah siap untuk segera melantai di bursa saham.(*)