Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Bandar Lampung berenca akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) mengenai perlindungan anak di ruang rapat Paripurna DPRD kota Bandar Lampung, Rabu, 27/4/2016.
Tujuan pembuatan Perda ini guna meminimalisir kekerasan pada anak. Selain itu, juga dapat mengatur hak anak hasil hubungan gelap maupun pernikahan siri.
Ketua Komisi IV, Syarif Hidayat mengatakan bahwa masih banyaknya anak dari hasil hubungan gelap tidak memiliki akte kelahiran. Karena tidak memiliki kejelasan identitas sang ayah. Hal ini menyulitkan kebutuhan sang anak seperti keperluan sekolah, pembuatan KTP dan lain sebagainya.
“Kondisi ini kerap menyulitkan sang anak untuk buat akte kelahiran yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan,” kata Syarif diruang Rapat Paripurna DPRD kota Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, fenomena anak jalanan (anjal) ataupun gelandangan yang masih dalam usia sekolah namun tidak memiliki orang tua juga nantinya akan diatur dalam Raperda itu. Terlebih, pembiaran dan eksploitasi anak kerap ditemukan terhadap anjal dan gelandangan.
Raperda tentang Perlindungan Anak diajukan dalam rangka untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar mendapatkan perlindungan dari kekerasan, kejahatan, diskriminasi dan ketelantaran. “Ini demi terwujudnya Kota Bandar Lampung, sebagai kota layak anak,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPPD DPRD Kota Bandar Lampung Imam Santoso, Raperda ini juga akan turut berhubungan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui program bina lingkungan (biling).
Salah satunya adalah pembuatan hak sipil, terhadap anak angkat yang nantinya dapat diatur agar statusnya dapat dimasukan kedalam Kartu Keluarga.
Ia menegaskan akan mendukung penuh upaya pihak eksekutif dalam mengajukan Raperda mengenai perlindungan anak tersebut. Imam berharap ke depan dapat memicu peningkatan potensi sumber daya manusia pada kalangan anak-anak yang tentunya akan menjadi generasi penerus di masa depan.
“Kami akan upayakan agar usulan Raperda ini bisa segera dibahas dan bisa menjadi Perda sehingga kedepan mengoptimalkan upaya perlindungan terhadap anak di Bandar Lampung,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menyambut baik pembicaraan tingkat II Raperda perlindungan anak di Kota Bandar Lampung.
“Raperda itu diharapkan agar dapat segera disahkan, guna menjamin perlindungan dan hak hak anak di bawah umur,” kata Herman.
Selanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bandar Lampung ini akan membawa Raperda Perlindungan Anak ke pihak esksekutif, dalam hal ini Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dikaji.
“Setelahnya Raperda itu akan dikembalikan ke DPRD Bandar Lampung untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com