Jejamo.com, Kota Metro – Polres Kota Metro menangkap dua tersangka pelaku penggelapan sepeda motor. Kedua tersangka itu adalah Todi Wijaya (32) dan Teguh Joni (35). Keduanya warga Metro Pusat.
Wakapolres Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, modus yang digunakan tersangka berpura-pura meminjam kendaraan teman. Sebelum dikembalikan, tersangka merusak kendaraan itu. Korban lalu menuntut agar diperbaiki. Saat sudah di tangan, kendaraan itu kemudian digadaikan.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Modus ini lama. Disinyalir bukan hanya satu kendaraan yang digelapkan ,” kata Kompol Dery Agung Wijaya di Mapolres setempat, Kamis, 12/1/2017.
Kata Dery, uang hasil gadai itu berjumlah Rp900 ribu. Masih kata Dery, duit yang diperoleh untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk barang bukti yang disita yakni sepeda motor Vega R warna biru, BPKB, dan STNK.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 480 KUHP. Untuk ancaman hukuman yakni 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Laporan Haris Riyanto, Wartawan Jejamo.com