Jejamo.com – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan akan memprioritaskan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) untuk menjabat sebagai camat di kabupaten yang ia pimpin.
Menurut Zainudin, hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821.27/3938/sj per 24 Juli 2015 yang menyetakan bahwa persyaratan pengangkatan jabatan camat harus lulusan STPDN.
“Meski lulusan STPDN mendapat prioritas, bukan berarti mereka yang saat ini menjadi camat tidak bisa difungsikan lagi. Jika yang bersangkutan memiliki prestasi dan memahami ilmu pemerintahan ya akan tetap dipertahankan,” ujar Zainudin di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan, Kalianda, Selasa 12/7/2016.
Paling tidak, jelas Zainudin, surat edaran dari Menteri Dalam Negeri mengharuskan penjabat camat memiliki latar belakang pendidikan STPDN. “Minimal sudah memiliki sertifikasi dari sekolah kepamongprajaan,” ujarnya.(*)