Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Zainudin Hasan Nilai Hukuman Penyerang Novel Baswedan Lukai Nilai Keadilan

Zainudin Hasan. | Dokumentasi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (UBL) Zainudin Hasan menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun dianggap melukai rasa keadilan, Tuntutan penuntut umum, kata Zainudin Hasan, terlalu rendah.

“Saya menilai jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan kurang cermat dalam melihat fakta-fakta yang terjadi,” kata dia dalam keterangan tertulis kepada jejamo.com hari ini.

Zainudin Hasan mengatakan, ini terbukti dari pemberian tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Ditambah lagi Pasal yang digunakan oleh jaksa adalah Pasal 353 Ayat 2 KUHP padahal jika melihat akibat yang ditimbulkan, kebutaan permanen pelaku semestinya di jerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP,” kata Zainudin yang juga sebagai Ketua Divisi Pidana Pada Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Bandar Lampung tersebut.

Diketahui bahwa pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP yang digunakan oleh JPU berbunyi:

1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara, Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Dari rangkaian pasal-pasal itu bila dilihat maka ancaman hukuman paling tinggi adalah 12 tahun penjara yaitu tercantum pada Pasal 355 ayat 1 KUHP. Pasal itu merupakan dakwaan primer yang disampaikan jaksa.

Sedangkan dakwaan subsider yang disampaikan jaksa yaitu Pasal 353 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya masih cukup tinggi yaitu 7 tahun penjara.

Namun jaksa berpendapat dalam surat tuntutan bila perbuatan 2 penyerang Novel itu tidak terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP yang mencantumkan ancaman hukuman tertinggi.

Zainudin menilai bahwa ada kejanggalan dalam tuntutan jaksa. Sehingga, Zainudin menganggap kejaksaan harus melakukan evaluasi.

“Kejaksaan harus mengevaluasi Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Novel Baswedan,” ujar Zainudin.

Zainudin berharap putusan hakim bisa lebih berat dibanding tuntutan JPU.

“Majelis Hakim harus melakukan putusan ultra petita dalam memberikan putusan terhadap terdakwa penganiayaan Novel Baswedan,” kata Zainudin.

Diketahui, dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Populer Minggu Ini