Jejamo.com, Kota Metro – Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Deswan, menyesalkan kunjungan sejumlah pejabat Pemkot Metro ke kediaman Bambang Iman Santoso, Wali Kota Metro terpilih. Hal ini memicu kontroversi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum secara resmi mengumumkan hasil Pilkada Metro 2024.
Deswan menilai, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat tersebut seharusnya bersikap bijak dan menjaga netralitas. Ia mengingatkan bahwa Wali Kota Metro saat ini, Wahdi Siradjuddin, dan Wakil Wali Kota, Qomaru Zaman, masih menjabat secara sah hingga pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“ASN harus bisa menjaga etika. Meskipun maksudnya hanya bersilaturahmi atau mengucapkan selamat, sebaiknya menunggu waktu yang tepat. Ini soal menghormati pejabat aktif, Pak Wahdi dan Pak Qomaru, yang hingga sekarang masih menjalankan tugas mereka,” ujar Deswan pada Senin, 9/12/2024.
Deswan juga mengkritik langkah tim pemenangan Bambang Iman Santoso yang dinilai terlalu berlebihan dengan mengundang ASN ke kediaman Bambang. Menurutnya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pun pasti memahami pentingnya menjaga etika politik.
“Seharusnya, para pejabat ini tidak perlu datang. Ini bukan undangan langsung dari Pak Bambang atau Pak Rafieq, melainkan dari tim pemenangannya. Jadi, mereka yang mengundang justru terkesan tidak bijak. Saya yakin Pak Bambang dan Pak Rafieq lebih memahami etika dan kondisi pasca-pilkada,” tegas Deswan.
Deswan menambahkan, tidak ada alasan terburu-buru bagi ASN untuk menunjukkan dukungan atau memberikan ucapan selamat secara langsung. “Kalau hanya ingin sekadar memperkenalkan diri, masih ada waktu setelah mereka resmi dilantik,” imbuhnya.
Kontroversi ini mencuat setelah foto kunjungan para pejabat Pemkot Metro ke rumah Bambang Iman Santoso beredar luas di media sosial. Foto tersebut menuai kritik karena dianggap melanggar prinsip netralitas ASN dalam politik, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.
Ketentuan netralitas ASN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Surat Edaran Menteri PANRB dan Bawaslu. Selain itu, Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2/SE/VII/2016 juga menegaskan larangan ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Deswan berharap, insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menjaga etika dan menaati regulasi, terutama dalam masa transisi politik yang sensitif seperti sekarang. (*)