Jejamo.com, Kota Metro – Sidang di Pengadilan Negeri Metro, Senin, 28/10/2024, menghadirkan saksi Alex Habriansyah, pemilik akun TikTok yang mengunggah video Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, dalam dugaan pelanggaran pidana pilkada.
“Tujuan saya agar tidak terjadi pelanggaran dalam pilkada,” klaim Alex dalam persidangan. Ia mengaku mendapatkan video via WhatsApp berdurasi 6 menit saat Qomaru memberi sambutan di kegiatan Dinas Sosial Metro pada 19 September 2024.
Setelah bertemu langsung dengan orang yang mengiriminya video, Alex kemudian mengedit video itu dengan memotong durasi, menambahkan narasi, dan memberi suara latar atau backsound. Video itu kemudian diunggah di akun TikTok pribadi miliknya, berdurasi kurang lebih 40 detik.
Hadri Abunawar, ketua tim kuasa hukum Qomaru, menyoroti framing video yang diunggah Alex. “Video panjang dan pendek itu bisa mengubah makna dan persepsi orang yang melihatnya,” terangnya.
Kuasa hukum Qomaru lainnya juga mengkritisi Alex yang mengaku masih aktif sebagai jurnalis tetapi tidak melakukan konfirmasi atas informasi yang didapatnya. “Sebagai jurnalis, seperti pengakuan saudara, semestinya saudara melakukan klarifikasi kepada orang yang ada di video yang saudara unggah,” ujar salah seorang kuasa hukum.
Kuasa hukum Qomaru juga menyayangkan pernyataan Alex yang mengaku tidak tahu status klien mereka yang masih bakal calon saat hadir dalam kegiatan Dinas Sosial. “Saudara mengatakan tahu tahapan pilkada di Metro, tetapi saat mengunggah video tidak mengetahui bahwa terdakwa belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU,” ujarnya.
Nama Alex Habriansyah sempat menjadi kontroversi. Dia, melalui kuasa hukumnya Agung Mattauch, pernah melaporkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada medio Juni 2024. Musa dilaporkan atas dugaan jual beli proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp80 miliar, yang dianggap melibatkan dana pelicin dari sejumlah kontraktor.
Kasus dugaan korupsi ini berawal pada Maret 2022, ketika Erwin Saputra mengaku diperintahkan oleh Musa Ahmad untuk mencari kontraktor yang bersedia menggarap proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp80 miliar.
Erwin, yang belakangan menjadi tersangka dan telah ditahan oleh Polres Metro, menawarkan proyek tersebut kepada beberapa kontraktor, termasuk Alex Habriansyah. Menurut laporan, korban diminta membayar uang sebesar Rp2 miliar sebagai “uang pelicin” untuk proyek pembangunan jalan di Lampung Tengah. Namun, setelah uang dibayarkan, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.
Kontroversi Alex Habriansyah makin mencuat karena akun TikTok pribadinya kerap memuat berbagai unggahan yang dinilai tendensius terhadap sejumlah pejabat di Lampung. Di akun tersebut, Alex kerap menyudutkan Wali Kota Metro Wahdi, Wakil Wali Kota Qomaru Zaman, istri Wali Kota Metro dr. Silfia Naharani, serta Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad beserta istrinya. (*)